BONE – JBSNETWORK.ID Penasehat Hukum terdakwa Koko Jhon menyampaikan Pledoi/Nota Pembelaan yang diduga bandar besar sabu yang dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Andi Sahriawan, SH, MH Ketua hakim majelis Andi

Nurmawati,SH.MH. Hakim Anggota, Muswandar,SH.MH,M.AliIskandar,SH,MH, Panitera pengganti M.Akram,SH, MH.

Pembacaan pledoi tersebut di bacakan di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1 A, Jalan Mt. Haryono, Kabupaten Bone. Selasa (3/9/2024).

Dalam persidangan di pengadilan negeri Watampone, Koko Jhon didampingi Oleh Tim Advokasi yakni Buyung Harjana
Hamna, SH., MH.Andi Kadir, SH, dan
Syaban Sartono, SH., MH., serta Andi Aswar Azis, SH., MH dalam isi pledoinya meminta kepada Majelis hakim untuk vonis bebas.

Baca Juga:  Kapolres AKBP Widi Setiawan, SIK, MIK, Bersih-bersih Bersama Jajaran Area Patung Makkasau Jeneponto

Andi Kadir, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon, mengatakan berdasarkan Surat
Kuasa Khusus yang masing-masing terlampir dalam berkas perkara No. :
126/Pid.Sus/2024/PN.Wtp.

Majelis hakim yang mulia jaksa penuntut umum (JPU) yang terhormat setelah
melewati proses persidangan yang cukup panjang tahap demi tahap, hingga tibalah saatnya dan perkenankanlah kami selaku Para Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan Pledoi/Nota Pembelaan.

Lanjut dikatakan A.Kadir didampingi A.Aswar mengatakan pembelaan bukan bermaksud untuk memberikan dispensasi moral dan tidak pula bermaksud untuk menggurui sedikitpun, tetapi agar kita tidak over estimate mengenai apa-apa yang telah kita sikapi selama proses persidangan ini dan juga sebagai sarana sumbang
pemikiran bagi Majelis Hakim Yang Mulia dalam menguak kebenaran yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutus perkara aquo, agar tidak menjadi peradilan yang sesat.

Baca Juga:  DPP Partai Gerindra Percayakan Yasir Machmud Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel

“Masih kata A.Kadir, fakta persidangan bahwa tidak ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu pada diri terdakwa, baik pada saat dilakukan penangkapan maupun pada saat dilakukan penggeledahan dan bahkan pada saat personil BNN Provinsi
Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di RUKO Jl. Jend Sudirman sama sekali tidak ada ditemukan adanya barang bukti berupa sabu-sabu, “papar A.Kadir

Sementara itu menanggapi pembacaan pledoi pembelaan KoKo Jhon, ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singke menyampaikan ia yakin 100 persen Koko Jhon tidak bakal dibebaskan.

“Secara substantial dengan tuntutan jaksa dalam persidangan saya yakin 100 persen Koko Jhon tidak akan bebas dari tuntutan hukum,” tegasnya.

 

Reporter : BM.
Editor : Red.

Baca Juga:  Langkah Strategis Pemerintah Jeneponto: Pembayaran TPP di Awal Bulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan ASN