BONE – JBSNETWORK.ID – Pengusaha tambang yang telah mengantongi izin alias legal di Kabupaten Bone merasa dirugikan maraknya tambang yang tak berizin Beroperasi.
Salah satunya Direktur CV Ardal Raya Andi Adnal, yang sudah mengantongi izin mengaku sangat dirugikan adanya tambang yang tak berizin tersebut.
Menurutnya CV Ardal Raya adalah perusahan yang sudah mengantongi izin resmi pertambangan Dengan nomor 02200081309350009: Atas nama Cv. Ardal Raya yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2024 KBLI 08101.
“Selama masih ada tambang ilegal, usaha tambang saya susah berkembang, ini merugikan kami karena tidak sedikit dana yang telah saya keluarkan terkait pengurusan izin,” kata Adnal, disalah satu Cafee di Ahmad yani, Senin (4/11/ 2024).
Dana yang saya keluarkan, sambung dia, mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Dengan hal tersebut Andi Adnal mengaku telah mengirim surat ke Mapolres Bone, meminta pihak kepolisian segera melakukan penertiban.“Sudah kita kirim suratnya,” ucapnya.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah langsung merespon. Katanya, dia akan memerintahkan anggotanya segera melakukan penertiban.
“Suratnya diajukan saja di kantor untuk saya arahkan anggota laksanakan lidik dan penertiban terhadap tambang ilegal tersebut,” ucapnya.
Untuk diketahui, penambangan tanpa izin alias ilegal dapat memicu banyak kerugian, bukan hanya bagi negara, tapi juga lingkungan dan masyarakat secara luas.tutupnya.
Reporter : BM.
Editor : Red.
Tim Redaksi