BONE – JBSNETWORK.IDIsteri anggota TNI AD dari Kodim 1414/Tana Toraja, gelar jumpa pers di Jalan Sungai Limboto, Tanete Riattang Kabupaten Bone, Selasa (5/11/2024).

Nurzelvia Rezky istri sah Sertu Muh Aminuddin Nur, ungkapkan kekecewaannya didepan awak media atas keluarnya surat izin cerai yang dikeluarkan oleh pimpinan tanggal 25 Juli 2024, secara sepihak.

“Saya istri sah Sertu Muh Aminuddin Nur, sangat kecewa atas keluarnya surat izin cerai yang telah dikeluarkan oleh pimpinan yang mana surat izin cerai tersebut diputuskan secara sepihak,”ungkapnya.

Masih Nurzelvia Rezky, harusnya sebagai pimpinan, tetap bijak dalam menangani permasalahan rumah tangga anggotanya, serta apapun bentuk alasan suami kepada para pimpinan.

“Seharusnya yang bersangkutan kedua belah pihak dipertemukan dihadapan bapak komandan dan ibu komandan. Serta berbicara secara jujur apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak baik suami maupun istri,”jelasnya.

Sebagai pihak istri sangat memohon yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan sebelum mengeluarkan dan memberikan surat izin cerai kepada oknum anggota TNI AD yang sudah sering kali melanggar.

Sebaiknya Bapak Komandan dan ibu komandan mohon agar lebih mempertimbangkan putusan tersebut.

Baca Juga:  Dihari Pelantikan Bupati Terpilih Andi Asman dan Andi Akmal Pasluddin diwarnai Aksi Unjuk Rasa Sambil Bakar Ban Mobil Depan Kantor Daerah Bone

Lanjut, Nurzelvia yang enggan bercerai, masih menaruh harapan kepada para pimpinan lebih memikirkan hak-hak serta nasib anaknya yang masih balita sangat membutuhkan seorang ayah.

“Bagaimana nasib kami sebagai istri dan anak yang ditelantarkan oleh suami, ” kata Nurzelvia.

“Sekali lagi kami sangat memohon yang sebesar-besarnya agar para pimpinan dapat membantu kami sebagai istri yang dizalimi oleh suami agar kiranya bapak komandan dan ibu komandan lebih
mempertimbangkan keputusan sepihak yang sudah dikeluarkan oleh pimpinan,”tuturnya.

“Mohon maaf jika saya ada salah dalam bertutur kata, kami ucapkan banyak terima kasih,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Hukum Korem 141/Toddopuli, Kapten Chk Saud Tua Marpaung, mengatakan bahwa permasalahan yang di hadapi oleh pasangan Suami Istri ( Aminuddin Nur – Nurzelvia Reski ), yang masuk dalam satuan mereka telah di lakukan sesuai aturan yang ada.

“Secara hukum terbitnya Surat Izin Cerai yang dimaksud, sudah dilaksanakan sesuai aturan, dan Juknis dari bawah ke atas,” ungkapnya Rabu (6/11/2024).

Sudah tiga kali dilakukan mediasi, tapi yang bersangkutan (istri) tidak Koperatif, sehingga proses Surat Izin Cerai terus berlanjut sampai terbit.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Bone ke 694 Tahun DPRD Kabupaten Bone Gelar Rapat Paripurna Istimewa

“Jika tidak ada halangan tanggal 11 November 2024 akan di laksanakan Sidang pertama di Pengadilan Agama Makassar,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa prosedur perceraian itu telah diatur di dalam Lingkup TNI AD, yaitu Juknis tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit TNI AD nomor Kep/496/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015.

“Dimana dalam proses tersebut ada prosedur yang harus dilalui yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan melalui pemanggilan secara layak sebanyak 3 (tiga) kali, artinya Rezkilah yang tidak faham dan tidak mengerti Prosedur dan mekanisme dalam hal ini,” jelasnya.

Dalam Juknis tersebut, dikatakan penyelesaian perceraian perkawinan dituntut proaktif pejabat personel dan pejabat yang berwenang, apabila persyaratan administrasi sudah memenuhi norma yang berlaku dan tidak bertentangan dengan agama yang dianut.

“Tetapi pejabat yang berwenang tidak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat izin cerai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi dari jabatannya,” ucapnya lagi.

Menurutnya, pimpinan dalam hal ini Danrem tidak mungkin menandatangani surat tersebut jika tidak sesuai mekanisme atau prosedur.

Baca Juga:  Seluruh Kades dan Lurah se Kabupaten Bone Ikuti Sosialisasi Pengamanan TPS di Mapolres Bone

“Jadi dalam hal ini, apanya yang tidak pernah dipertemukan dan dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di Satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya,” ucap Kapten Chk Saud.

“Sebenarnya permasalahan Rumah Tangga Aminuddin dan Rezki ini bukanlah permasalah baru-baru ini saja, ini adalah permasalahan sejak awal tahun 2022 bahkan sudah tiga kali Rezki melaporkan suaminya dengan dugaan perkara KDRT (penelantaran dalam rumah tangga), jadi apakah Rumah Tangga yang seperti ini yang dikatakan Rezki masih menyayangi suaminya,” tambahnya.

Adapun terkait gugatan cerai yang kami daftarkan, itu sudah diterima oleh pengadilan Agama Makassar sesuai dimana Rezki berdomisili, jika yang bersangkutan berkeberatan, kami persilahkan Rezki menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Agama Makassar.

“Soal mediasi, saya sarankan kalau mau mediasi lagi, nanti di Pengadilan Agama,” tutup Saud Tuah Marpaung.

 

Reporter : BM.
Editor : Red.