BONE – JBSNETWORK.ID – Satpol-pp Kabupaten Bone laksanakan Kegiatan evaluasi penegakan PERDA Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2015 dan Perda Kabupaten Bone Nomor 1 tahun 2019.
Kegiatan tersebut berlangsung di The Palm Tree Cafe dan Resto, Kelurahan Macanang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Selasa (24/12/2024).
Kasatpol- PP Andi Akbar mengatakan,
di kabupaten Bone ini banyak yang merokok, padahal sudah dijelaskan pada Perda nomor 1 Tahun 2015, terkait kawasan tanpa rokok.
“Secara umum bahwa pelaksanaan kegiatan penerapan ini bukan berarti kita melarang merokok, tapi yang kita lakukan itu bagaimana merokok tidak mengganggu orang lain, ” ujarnya.
Hal itu disampaikan dalam acara Pembukaan Kegiatan Evaluasi Penegakan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2024, perda nomor 1 tahun 2015, kemudian perda nomor 1 Tahun 2019.
“Terkait Kawasan Tanpa Rokok sesuatu yang sangat berat menurut kami, karena rokok ini tidak terbatas kepada masyarakat biasa, “kata Andi Akbar.
“Kita harus memahami bahwa rokok bukan hanya merugikan bagi perokok itu sendiri, tapi juga bagi orang lain di sekitarnya. Olehnya itu, peran semua pihak, termasuk pejabat dan masyarakat umum, sangat penting dalam menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, ” tambahnya.
Mari sama-sama jaga kesehatan dan orang lain dengan tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, dan harus saling mendukung,bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.
“Semoga evaluasi yang dilakukan pada tahun ini dapat membawa perubahan positif dalam upaya penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok, ” pungkasnya.
Turut hadir dalam pembukaan Kegiatan Evaluasi Penegakan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR). Pj.Bupati Bone Andi Winarno, Pasi Ops Kodim, Pasi Gakkum Denpom, Kasat Sabhara, Sekretaris Pol-pp, Para Camat serta para Kabid dan para Kasi Pol-pp.
Reporter : BM.
Editor : Red.
Tim Redaksi