Jeneponto, 22 Januari 2022 – Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022, PERMA Nomor 7 Tahun 2022, dan PERMA Nomor 8 Tahun 2022. Acara ini berlangsung dengan sukses pada Sabtu, 22 Januari 2022, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dan ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, A. Masrura Arifin, S.H., M.H. Sosialisasi ini juga diikuti secara virtual oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepolisian Resor Jeneponto, Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto, serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jeneponto.
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, A. Masrura Arifin, yang lahir di Makassar pada 18 April 1976, saat ini menjabat sebagai Ketua/Hakim Madya Muda dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya memahami dan menerapkan PERMA ini dalam rangka mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Ketiga PERMA tersebut mengatur berbagai aspek penting:
1. PERMA Nomor 6 Tahun 2022: Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
2. PERMA Nomor 7 Tahun 2022: Tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Peradilan Umum.
3. PERMA Nomor 8 Tahun 2022: Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim serta Aparatur Peradilan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang hadir, baik secara langsung maupun virtual, dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam PERMA ini di lingkungan kerja masing-masing.
Acara berlangsung dengan penuh antusiasme, mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto akan terus mendorong upaya sinergi dan kolaborasi antar instansi demi terciptanya penegakan hukum yang lebih baik.
Tim Redaksi